-->

Pemerintah: Permasalahan Tenaga Kerja Di Indonesia

Artikel ini akan menjelaskan perihal Permasalahan Tenaga Kerja di Indonesia, Peranan Pemerintah dalam Menanggulangi Permasalahan Tenaga Kerja, Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Sebanding dengan Kesempatan Kerja, Mutu Tenaga Kerja yang Relatif Rendah, Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata, Pengangguran, Kurang Sesuainya Kemampuan Tenaga Kerja dengan Pekerjaannya, Rendahnya Upah yang Diterima oleh Tenaga Kerja,  Kurangnya Perlindungan terhadap Tenaga Kerja, Serangan Tenaga Kerja Asing.

Permasalahan Tenaga Kerja di Indonesia

Berbagai permasalahan mengenai tenaga kerja di Indonesia antara lain:

1. Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Sebanding dengan Kesempatan Kerja

Jika kita mengikuti perkembangan dunia pendidikan, khususnya di sekolah tinggi tinggi kita sanggup menemukan fakta sedemikian banyak para sarjana yang dihasilkan dari sekolah tinggi tinggi.

Adakalanya sebuah sekolah tinggi tinggi dalam satu tahun mewisuda lulusan sarjana dua angkatan yang masing-masing angkatan bisa mencapai ratusan sarjana.

Padahal di Indonesia sendiri ada puluhan sekolah tinggi tinggi yang berarti menghasilkan ratusan bahkan ribuan lulusan sarjana yang dicetak setiap tahunnya. Mereka ( para lulusan sarjana) yaitu calon-calon tenaga kerja yang siap bersaing dipasaran tenaga kerja.

Namun sayangnya hal tersebut sungguh tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Dengan demikian, tidak sepenuhnya ribuan sarjana yang dihasilkan sekolah tinggi tinggi tersebut sanggup tersalurkan dalam dunia kerja.

Ini merupakan permasalahan yang pelik, bukan saja bagi ang bersangkutan, melainkan juga bagi pemerintah. Ketidaktertampungan calon tenaga kerja pada dunia kerja merupakan bentuk permasalahan yang serius di banyak sekali negara.

2. Mutu Tenaga Kerja yang Relatif Rendah

Meskipun banyak lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh banyak sekali perusahaan, namun seringkali lowongan tersebut tidak bisa terpenuhi alasannya yaitu kriteria yang dibutuhkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan kemampuan calon tenaga kerja yang ada.

Seringkali perusahaan menghendaki tenaga kerja yang sudah berpengalaman. Padahal tidak semua calon tenaga kerja yang melamar mempunyai pengalaman yang disyaratkan tersebut.

3. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata

Seringkali orang dalam mencari pekerjaan memperhitungkan lokasi tempat pekerjaan. Bahkan ada sebagian masyarakat yang rela memperoleh pekerjaan seadanya yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki hanya alasannya yaitu tertarik dengan lokasi pekerjaan tersebut.

Inilah salah satu faktor yang mengakibatkan persebaran tenaga kerja tidak merata. Hal ini dekat kaitannya dengan referensi pikir tradisional yang memegang dekat falsafah “ makan tidak makan asal berkumpul “, di mana orang merasa berat meninggalkan kampung halamanannya .

4. Pengangguran

Ketidakmampuan calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan menimbulkan pengangguran. Kondisi ini memang sangat memprihatinkan alasannya yaitu potensi yang gotong royong ada tidak sanggup tersalurkan secara tepat.

Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja menimbulkan tidak semua angkatan kerja sanggup diserap oleh lapangan kerja sehingga menimbulkan pengangguran. Hal ini lebih diperparah dengan banyaknya tenaga kerja yang terkena pemutusan korelasi kerja (PHK).

Pengangguran menimbulkan banyak sekali dampak dalam kehidupan sosial, antara lain:

  1. Rendahnya pendapatan per kapita penduduk.
  2. Meningkatnya kemiskinan.
  3. Meningkatnya angka kriminalitas yang dipicu kesulitan ekonomi.
  4. Merosotnya sopan santun yang ditandai dengan meningkatnya pelaku tindak asusila bermotifkan ekonomi. Kecenderungan memperoleh uang dalam jumlah besar dengan melaksanakan prostitusi.
  5. Kondisi keamanan yang tidak terjamin jawaban dari meningkatnya angka kriminalitas.
  6. Rendahnya kualitas kehidupan masyarakat.
  7. Merebaknya daerah slum (lingkungan kumuh).

5. Kurang Sesuainya Kemampuan Tenaga Kerja dengan Pekerjaannya

Menurut F.W.Taylor, seseorang seharusnya bekerja sesuai dengan keahliannya (the right man in the right place). Jika seseorang sanggup bekerja sesuai dengan keahliannya, maka ia akan sanggup bekerja dengan efektif dan efisien, sehingga sanggup mencapai

kualitas dan kuantitas kerja yang tinggi. Di Indonesia, seringkali terjadi seseorang tidak bekerja sesuai dengan keahliannya, sehingga ia tidak sanggup bekerja dengan efektif dan efisien.

6. Rendahnya Upah yang Diterima oleh Tenaga Kerja

Dengan tingginya jumlah angkatan kerja dan sempitnya lapangan kerja, secara ekonomi berarti penawaran tenaga kerja tinggi dan seruan tenaga kerja rendah, sehingga harga tenaga kerja (upah tenaga kerja) akan rendah.

Dengan upah yang rendah, maka kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya juga rendah dan hal ini akan berakibat pada rendahnya kinerja tenaga kerja.

7. Kurangnya Perlindungan terhadap Tenaga Kerja

Tenaga kerja yang bekerja dalam suatu pekerjaan selalu dihadapkan pada risiko kerja, baik risiko yang bekerjasama dengan pekerjaannya maupun risiko yang lain ibarat pemutusan korelasi kerja (PHK).

Dalam banyak kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia baik yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri, menawarkan kurangnya proteksi terhadap tenaga kerja.

8. Serangan Tenaga Kerja Asing

Dengan makin terbukanya sistem perekonomian setiap negara, maka mobilisasi tenaga kerja antarnegara juga akan makin terbuka.

Banyak tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri dan banyak juga tenaga kerja gila yang bekerja di Indonesia.

Para tenaga kerja gila yang bekerja di Indonesia kebanyakan yaitu tenaga kerja terdidik yang mempunyai kemampuan (skill) yang tinggi.

Masuknya tenaga kerja gila ke Indonesia merupakan serangan yang sanggup mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.

Peranan Pemerintah dalam Menanggulangi Permasalahan Tenaga Kerja

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melaksanakan upaya-upaya untuk mengatasi masalahmasalah, baik yang bekerjasama dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut.

1. Membuka Kesempatan Kerja

Menurut Prof. Soemitro Djoyohadikoesoemo, perjuangan ekspansi kesempatan kerja sanggup dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengembangan industri terutama industri padat karya dan penyelenggaraan proyek pekerjaan umum. Pengembangan industri sanggup dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal asing
dan penanaman modal dalam negeri.

Penyelenggaraan proyek pekerjaan umum sanggup dilakukan dengan pembuatan jalan, jembatan, susukan air, bendungan, dan lain-lain.

Perluasan kesempatan kerja juga dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengirimkan tenaga-tenaga kerja Indonesia ke luar negeri baik melalui departemen tenaga kerja maupun melewati perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

2. Mengurangi Tingkat Pengangguran

Pengangguran merupakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan. Menurut John Maynard Keynes pengangguran tidak sanggup dihapuskan, namun hanya sanggup dikurangi.

Pengurangan angka pengangguran hanya sanggup terjadi dengan meningkatkan atau memperluas kesempatan kerja dan menurunkan jumlah angkatan kerja.

Usaha yang sanggup dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran antara lain:

  1. Pemberdayaan angkatan kerja dengan cara mengirimkan tenaga kerja ke negara/daerah lain yang memerlukan.
  2. Pengembangan perjuangan sektor informal dan perjuangan kecil.
  3. Pembinaan generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui donasi kursus keterampilan, training home industry.
  4. Mengadakan jadwal transmigrasi.
  5. Mendorong tubuh perjuangan untuk proaktif mengadakan kolaborasi dengan forum pendidikan.
  6. Mendirikan tempat latihan kerja ibarat Balai Latihan Kerja (BLK).
  7. Mendorong lembaga- forum pendidikan untuk meningkatkan life skill.
  8. Mengefektifkan donasi informasi ketenagakerjaan melalui lembaga-lembaga yang terkait dengan upaya ekspansi kesempatan kerja.

3. Meningkatkan Kualitas Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja

Kualitas kerja sanggup ditingkatkan melalui usaha-usaha berikut.
  • Latihan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja dengan mendirikan balai-balai latihan kerja.
  • Pemagangan melalui latihan kerja di tempat kerja.
  • Perbaikan gizi dan kesehatan.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat dan menyesuaikan keahlian masyarakat dengan kebutuhan dunia perjuangan melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain.

4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, pemerintahtelah melaksanakan banyak sekali upaya sebagai berikut.
  • Menetapkan upah minimum regional (UMR).
  • Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
  • Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hakhak tenaga kerja selain gaji, ibarat hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain.
Baca Juga : Ketenagakerjaan
LihatTutupKomentar