-->

[Download] Permenpan RB No 20 [Tahun] 2016 (Tentang) JENJANG Jabatan FUNGSIONAL

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  (PREMENPAN RB) Nomor 20 [Tahun] 2016 (Tentang) Jenjang Jabatan Fungsional




Berdasarkan Pasal 1 (1) Jabatan Fungsional, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; & b. Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemula/ Pelaksana Pemula;
b. Terampil/Pelaksana;
c. Mahir/Pelaksana Lanjutan; &
d. Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Ahli Pertama/Pertama;
b. Ahli Muda/Muda;
c. Ahli Madya/Madya ; &
d. Ahli Utama/Utama.


[Download] Selengkapnya Permenpan RB No 20 [Tahun] 2016 (Tentang) Jenjang Jabatan Fungsional (KLIK DISINI)

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.


===================================================





LihatTutupKomentar