-->

Perpres No 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH & STRATEGI KEBUDAYAAN

 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan  Perpres No 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH & STRATEGI KEBUDAYAAN

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan,  yang dimaksud kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, & hasil karya masyarakat. Adapun yang dimaksud Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual & permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan, Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, & kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan ini mengatur tentang: a) Tata Cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota; b) Tata Cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; c) Tata Cara penyusunan Strategi Kebudayaan; d) pemantauan & evaluasi; & e) pendanaan.

Sesuai pasal 4 Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan, Pokok pikiran kebudayaan daearah kabupaten/kota berisi: a) identilikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota; b) identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, & Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; c) identifikasi Sarana & Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; d) identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; & e) analisis & rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten / kota.

Selanjutnya Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018, menjelaskan tahapan Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yakni sebagai berikut:
a) perencanaan;
b) pengumpulan data mengenai:
1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten / kota;
2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, & Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
3) Sarana & Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; &
4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c) pengolahan data;
d) analisis atas hasil pengolahan data;
e) penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota; &
f) penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.

Adapun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menurut Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018, berisi a) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut; b) identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; c) identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, & Pranata Kebudayaan di provinsi; d) identifikasi Sarana & Prasarana Kebudayaan di provinsi; e) identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; & f) analisis & rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.

Tahan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menurut Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018 adalah sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data mengenai:
1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, & Pranata Kebudayaan di provinsi;
3) Sarana & Prasarana Kebudayaan di provinsi; &
4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; &
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

Berkaitan dengan Strategi Kebudayaan, ditegaskan dalam Perpres Nomor 65 [Tahun] 2018 bahwa penyusunan Strategi Kebudayaan dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi & kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan. Isi Strategi Kebudayaan berisi: a) abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten / kota, & dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; b) visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan; c) isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana; & d) rumusan proses & metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.

Selengkapnya silahkan baca & download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan




Link [Download] Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 DISINI

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 [Tahun] 2018 (Tentang) Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah & Strategi Kebudayaan, semoga bermanfaat. Terima kasih.







LihatTutupKomentar