-->

PMK No 77/PMK.05/2017 (Tentang) Juknis Pelaksanaan PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM [Tahun] ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL

PMK No 77/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam [Tahun] Anggaran 2017 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pasal 2 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/ atau d. Anggota, sesuai · dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan se bagai beriku t: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok orgamsas1 secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pembiayaan belanja pegawamya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan & Belanja Negara; & d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani (Surat)Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis LNS yang Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Pimpinan & pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan tunjangan hari raya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pimpinan & pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; & b. masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, & dokumen pada LNS kepada kementerian/lembaga.
(5) Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS.

Pasal 7 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulanbulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam [Tahun] Anggaran 2017 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Link [Download] PMK No 77/PMK.05/2017 (DISINI)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam [Tahun] Anggaran 2017 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

=========================================







LihatTutupKomentar