-->

Al-Quran dan As-sunnah Sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan

Dengan menggunakan Al-Quran dan Al-sunnah sebagai sumber ilmu pengetahuan, maka akan lahirlah ilmu agama, seperti: tafsir, hadis, sumber pengetahuan, dijelaskan oleh ayat; ”Alif, laam, raa. ini adalah ayat-ayat kitab al-quran yang nyata. Sesungguhnya kami menurunkan berupa al-quran dengan berbahasa arab,agar kamu memhaminya (QS.Yusuf(12);1-2). Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang yang berupa mukjizat yang diturunkan oleh Allah kepada manusia, melalui Jibril, dengan perantara rasul terakhir Muhammad, berfungsi utama sebagai petunjukNya bagi manusia sebagai makhluk psikofisik yang bernilai ibadah bagi yang membacanya.

Eksistensi dan keadaan manusia memang membutuhkan petunjukNya dalam menempuh kehidupan di dunia. Tanpa petunjuk, manusia hidup tersesat yang berakhir tidak selamat (Rif’at Syauqi Nawawi, 2009: 203). Manusia adalah mahluk yang lemah, maka manusia membutuhkan ilmu sebagai alat yang dipergunakan untuk memudahkan kehidupannya. Menurut Dodi Syihab (2010), karena Ilmu sebagai alat bagi manusia untuk mengetahui dan memahami sesuatu, dengan ilmu banyak manusia menjadi baik dan dengan ilmu itu juga banyak manusia menjadi rusak. Pada intinya ilmu tercipta dalam rangka mempermudah manusia untuk sampai kepada tujuan. Semakin banyak ilmu yang manusia miliki seharusnya semakin mempermudah dirinya melakukan sesuatu, namun hampir setiap manusia semakin banyak memiliki ilmu pengetahuan semakin sulit untuk mengerjakan sesuatu sehingga menyiksa dirinya, terkekang dengan pengetahuannya. Dengan demikian banyak manusia mencari ilmu yang tidak bisa dilakukan atau diamalkan, namun ada juga manusia yang memiliki ilmu dan diamalkan dalam kehidupan kesehariannya.

Manusia yang diberi anugrah akal yang membedakan manusia dengan mahluk ciptaan Allah yang lainnya, dengan akal manusia dapat mengetahui segalanya, tentang kehidupan, baik buruk, bahkan sampai mengetahui tentang adanya Allah melalui pencitaan-Nya, namun manusia tidak dapat mengetahui dan mengerti bagaimana cara dirinya dalam mendekatkan diri dengan Allah, bagaimana cara beribadah kepada Allah, mengenai kehidupan di akhirat, surga neraka dan lain sebagainya.

Dengan demikian, manusia dengan akalnya tidak semua dapat diketahui, dalam hal ini, Allah menurunkan wahyu berupa Al-Qur’an sebagai penyempurna akal manusia, petunjuk bagi manusia dalam kehidupannya dan menjawab apa yang tidak dapat manusia ketahui tersebut.

Studi Hadist (al-Sunah) Hadist secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam  terminologi islam, hadist adalah perbuatan, perkataan, dan taqrir (ketatapan/ persetujuan) Nabi Muhammad SAW.

Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum dibawah al-Qur’an. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.

Ilmu untuk mengetahui istilah-istilah yang dipakai dalam ilmu hadist disebut mustalah hadist. Kegunaannya adalah untuk menilai tentang sebuah hadist itu shahih (benar) atau palsu dan untuk mengetahui tingkatan hadist itu. Istilah-istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan proses penyampaian sebuah hadist adalah sebagai berikut:
  1. Matan, yaitu perkataan (isi) hadist yang disampaikan.
  2. Rawi (perawi) yaitu orang yang meriwayatkan hadist.
  3. Sanad, yaitu orang-orang yang menjadi sandaran dalam meriwayatkan hadist dengan kata lain sanad adalah orang-orang yang menjadi perantara dengan nabi Muhammad saw sampai kepada perawi.
Kedudukan dan Fungsi Hadist Hadist nabi Muhammad saw dapat dibedakan menjadi 3 bentuk yaitu sebagai berikut:
  1. Hadist qauliyah yaitu hadist atas dasar segenap perkataan (ucapan) Nabi Muhammad SAW.
  2. Hadist fi’liyah yaitu hadist atas dasar perilaku (perbuatan) yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
  3. Hadist Taqririyah adalah hadist atas dasar persetujuan nabi Muhammad saw terhadap apa yang dilakukan oleh para sahabatnya artinya Nabi Muhammad SAW memberikan penafsiran atau perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah SWT atau Nabi diam sebagai tanda persetujuan (boleh) atas perbuatan-perbuatan sahabat Nabi Muhammad SAW.
LihatTutupKomentar