Gaji Pegawai Kereta Api - PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) ialah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tunggal penyelenggara angkuta kereta api di Indonesia. PT. KAI mengelola layanan kereta api di beberapa wilayah yang mencakup : propinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan seluruh propinsi di Jawa. Untuk menjalankan bisnisnya PT. KAI didukung oleh ribuan pegawai yang kompeten di bidangnya. Total ada 279 ribu pegawai yang dimiliki PT KAI.
Baca juga : Gaji Pegawai Kantor Pos Indonesia |
Kendati mempunyai jumlah pegawai yang cukup besar namun kesejahteraan seluruh pegawai tetap diperhatikan. Beberapa kali perusahaan ini menaikkan honor dan pemberian para pegawainya. Saat ini honor pegawai kereta api tertinggi sanggup mencapai Rp.13 juta/bulan. Tidak sebatas pegawai berstatus tetap, bahkan penjaga palang pintu yang kebanyakan merupakan pegawai tak tetap juga memperoleh kenaikan honor yang memuaskan. Bila di masa kemudian para penjaga ini cuma memperoleh honor sekitar Rp.1,3 juta / bulan, sekarang mereka sanggup membawa pulang antara Rp.4,5 juta - Rp.6,5 juta/bulan. Untuk besaran honor kereta api fresh graduate lulusan S1 sekitar Rp.4 juta - Rp.5 juta/bulan.
PT.KAI ketika ini didukung oleh para pegawai dengan 3 macam status yakni sebagian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Perum dan pegawai perusahaan. PT KAI mengoperasikan sejumlah jenis kereta yang mencakup : kereta api (KA) Eksekutif , KA Ekonomi AC, KA Bisnis, KA Ekonomi , KA Campuran, KA Lokal dan KRL (kereta rel listrik). Perusahaan kereta api ini juga mempunyai armada angkutan BBM, peti kemas, CPO, minyak goreng, dan komoditi lain yang memerlukan pengangkutan.
Gaji pegawai kereta api sendiri tersusun atas beberapa komponen. Selain mendapat honor pokok, tiap pegawai pun diberikan aneka macam jenis pemberian yang bahkan mencapai 20 macam. Berbagai jenis pemberian itu mencakup :
- Tunjangan anak istri 10 % honor pokok maksimal 3 orang.
- Uang emolemen yang untuk lulusan Sekolah Menengan Atas sebesar Rp.200 ribu /bln sedangkan lulusan S1 sebesar Rp.600 ribu/bln
- Uang perjalanan dinas paling sedikit Rp.375 ribu/bln.
- Tunjangan resiko Masinis sekitar Rp.1 juta/bln.
- Tunjangan kebugaran polsuska kurang lebih Rp.1 juta/bln.
- Uang premi awak KA tergantung jabatan.
- Tunjangan Jabatan Struktural kepada pejabat terkait keselamatan perjalanan kereta api.
- Tunjangan penampilan untuk customer service.
- Tunjangan rekreasi.
- Tunjangan rumah.
- Tunjangan transportasi.
- Tunjangan kebugaran.
Jika dihitung dalam satu tahunnya tiap pegawai kereta api akan mendapat hingga 15 kali honor tak terkecuali THR (tunjangan hari raya) dan ketika pegawai berulang tahun dengan 1 kali gaji. Pegawai KAI juga diberikan kemudahan uang pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah yang memadai.