Pengertian Zihar - Mungkin banyak orang absurd dengan kata Zihar. Pada kesempatan ini akan dikupas habis mengenai pengertian Zihar dan segala hal yang terkait dengannya. Zihar, kaitannya dengan janji nikah dalam pedoman Islam merupakan menyerupakan atau menyamakan isteri baik sebagian tubuhnya atau seluruh tubuhnya dengan orang lain yang haram untuk dinikahi atau bukan mahramnya, selamanya. Misalnya, ibu, abang atau adik kandung. Contoh perbuatan zihar yaitu menyampaikan bahwa kau menyerupai sekali dengan ibuku, punggugmu senyaman punggung saudariku.
Baca juga : Pengertian Denda dan Sita Serta Contohnya |
Dalam Islam hal tersebut dilarang, alasannya ialah isteri ialah isteri yang telah Anda pilih. Dia bukan ibu Anda sehingga Anda tidak bisa menyamakannya. Meski mungkin Anda mengharapkan isteri Anda sebaik ibu Anda, tapi kedua perempuan itu tetap berbeda. Zihar sendiri ialah bentuk dusta dan keingkaran dari perkataan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai pola zihar dan hukumnya haram dibatalkan, artinya perempuan yang Anda zihar haram bagi Anda.
Haram disini bukan berarti Anda sudah bercerai dan untuk menebusnya harus menikah ulang. Haram yang dimaksud ialah Anda tidak diperbolehkan melaksanakan hal-hal layaknya suami isteri menyerupai menyetubuhinya. Hukum zihar sendiri tertuang dalam firman Allah, QS. Al- Mujaadillah ayat dua yang mana menyebutkan bahwa orang-orang yang menzihar isterinya (menganggap isterinya sebagai ibu) padahal isteri mereka bukan ibu. Ibu hanya perempuan yang melahirkanmu dan bagi mereka yang melaksanakan zihar ialah bentuk perkataan mungkar dan dusta.
Terkait pengertian zihar, sekarang niscaya Anda sudah mengerti. Lantas, bagaimana kalau Anda sudah melaksanakan zihar, maka untuk menebusnya supaya diampuni Allah Anda harus melaksanakan khafarat Zihar. Misalnya Anda melaksanakan zihar maka Anda gres boleh menyetubuhi isteri Anda sesudah melaksanakan kafarat zihar. Jika ia tetap menyetubuhi isterinya maka ia dipastikan berdosa. Lantas, apa yang dimaksud dengan kafarat zihar? Kafarat zihar ialah cara untuk menebus dosa zihar, supaya Anda tidak berdosa. Adapun ketentuan kafarat zihar yang harus dilakukan secara beruntun ialah sebagai berikut:
- Memerdekakan seorang budak Muslim
- Jika Anda tidak mendapat budak yang bisa dimerdekakan, apalagi di zaman menyerupai ini maka Anda bisa menggantinya dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kaprikornus tidak ada pemutusan atau jeda kecuali pada hari-hari yang tidak boleh untuk berpuasa.
- Apabila berpuasa pun belum mampu, Anda bisa memperlihatkan makan kepada 60 orang miskin yang diambil dari makanan pokok Anda sendiri. Anda bisa member makan siang atau malam mereka. Setiap orang mendapat 1,5 sho (satu kilo dua puluh gram).
Zihar tidak berlaku kalau maksud Anda menyampaikan suatu kalimat, contohnya “jika kau pergi maka kau menyerupai punggung ibuku” dengan maksud hanya untuk melarang isteri pergi maka itu bukan kafarat. Tapi Anda harus bersumpah (kafarat yamin) untuk tidak mengatakannya lagi. Satu kafarat berlaku untuk satu zihar yang ia lakukan. Apabila ia berkali-kali melakukannya maka kafarat yang ia lakukan sejumlah ziharnya. Demikian pengertian zihar dan segala rentetan terkait zihar, biar bermanfaat.