-->

Permendikbud No 23 [Tahun] 2017 MEWAJIBKAN BEBAN Kerja Guru 40 JAM PERMINGGU ATAU 8 JAM PERHARI

Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah. Adapun yang dimaksud  Hari Sekolah adalah jumlah hari & jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, & peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Melalui Permendikbud No 23 [Tahun] 2017 secara tegas Kemndikbud mewajibkan beban kerja & jam kerja guru adalah 40 jam selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam perhari.


Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah


Sesuai Pasal 2 Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, dinyatakan bahwa
1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, Guru PNS wajib 40 jam perminggu

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, dinyatakan bahwa Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing & melatih Peserta Didik; & e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kependidikan hari sekolah digunakan untuk melaksanakan tugas & fungsinya.

Sesuai Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, Eskul dilaksanakan di hari kerja


Tidak hanya kegiatan intrakurikuler & kokurikuler, menurut Pasal 2 Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, & ekstrakurikuler.

Sesuai Permendikbud No 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, 40 jam kerja bagi guru berlaku juga bagi sekolah yang belum menerapkan 5 hari kerja


Dalam pasal 10 Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah bahwa) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru.

Selengkapnya silahkan [Download] Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah


LINK [Download] PERMENDIKBUD Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah (Klik DISINI)

======================================================






LihatTutupKomentar