-->

Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) PENILAIAN hasil BELAJAR OLEH Pemerintah & PENILAIAN hasil BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Permendikbud No 3 [Tahun] 2017

Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.




Berdasarkan Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) & Ujian Sekolah (US).

Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN & US paling sedikit satu kali. Jadi  keikutsertaan dalam UN, USBN & US menjadi syarat kelulusan.

Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.

Pada pasal 14 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN & US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN & US.

Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 USBN & US adalah
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.


Selengkapnya silahkan [Download] Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan (Klik Disini)





LihatTutupKomentar