Pengertian e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yaitu kartu tanda penduduk dibentuk melalui elektronik, menurut segi fisik ataupun penggunaannya yang berfungsi menurut komputerisasi. Adapun jadwal dari e-KTP sendiri diluncurkan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia semenjak bulan Februari tahun 2011. Pelaksanaannya sendiri dibagi menjadi 2 tahap, diantaranya tahap pertama semenjak tahun 2011 berakhir di tanggal 30 April 2019 meliputi sebanyak 67 juta penduduk. Sementara tahap kedua sendiri meliputi sebanyak 105 juta dari penduduk.
Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi isu ataupun manajemen yang berbasis menurut basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi menurut sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang sanggup memiliki lebih dari 1 KTP.
Adapun hal tersebut dikarenakan belum terdapatnya basis data secara terpadu yang berfungsi menghimpun data dari penduduk yang ada di seluruh Indonesia. Adapun fakta tersebut tentunya mengatakan peluang bagi penduduk yang hendak berbuat curang menyerupai hal-hal menggandakan KTP-nya. Contohnya sanggup digunakan untuk menggandakan maupun menggandakan KTP, menghindari pajak, mempermudah proses pembuatan paspor yang tak sanggup dibentuk di semua kota, menyembunyikan identitas serta mengamankan korupsi maupun tindak kejahatan.
Maka dari itu, didorong dengan pelaksanaan pemerintah secara elektronik atau disebut dengan e-Government dan untuk sanggup meningkatkan kualitas dari pelayanan terhadap masyarakat. Maka dari itu, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pun menerapkan sebuah sistem isu mengenai kependudukan berbasis teknologi, yakni e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Dasar Hukum e-KTP
Dasar aturan dari e-KTP itu sendiri mencakup:
- Peraturan Presiden menurut nomor 26 pada tahun 2009 mengenai penerapan KTP yang berbasis dari Nomor Induk Kependudukan
- Berdasarkan Undang-Undang RI Nomo 23 pada tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, yang menjelaskan bahwa “Setiap penduduk hanya diperkenankan memiliki 1 KTP sesuai yang tercantum pada Nomor Induk Kependudukan atau NIK. NIK sendiri yaitu identitas tunggal para penduduk yang berlaku selama seumur hidup. Adapun nomor NIK di e-KTP sendiri nantinya dijadikan sebagai dasar pada penerbitan SIM Paspor, NPWP, Sertifikat Atas Hak Tanah, Polis Asuransi serta penerbitan dokumen yang mengatakan identitas lainnya.
Apa Saja Fungsi e-KTP?
Adapun fungsi-fungsi dari pembuatan e-KTP sendiri, diantaranya mencegah terjadinya pemalsuan KTP atau KTP ganda, berlaku sebagai identitas diri, berlaku secara nasional dengan begitu tak perlu khawatir menciptakan KTP secara lokal untuk pembukaan rekening bank, pengurusan izin dan sebagainya, serta terciptanya sebuah keakuratan dari data penduduk mendukung suatu jadwal pembangunan. Fungsi e-KTP tersebut tentunya sesuai dengan pengertian e-KTP diatas!