Pengertian M O U - Ingin tahu mengenai pengertian M O U secara lengkap? Baca dan simak ulasan berikut ini. M O U merupakan akronim dari Memorandum of Understanding. Di Indonesia sendiri lebih dikenal sebagai Nota Kesepahaman, yaitu dokumen yang menyatakan mengenai persetujuan. Persetujuan ini dilakukan oleh 2 pihak atau lebih yang mempunyai keterkaitan, di mana dokumen ini merupakan dokumen legal. Biasanya Nota Kesepahaman ini dibentuk sebagai langkah pertama dalam menciptakan kontrak ataupun perjanjian yang mengikat. M O U atau Nota Kesepahaman tidak sanggup hanya disebut sebagai perjanjian.
Nota Kesepahaman atau M O U mempunyai unsur-unsur yang lebih pada penawaran dan penerimaan, niat untuk terikat serta pertimbangan secara hukum. Dengan kata lain, M O U mempunyai perbedaan dengan perjanjian yaitu pada konsekuensi ataupun unsur di dalamnya. Istilah M O U atau Nota Kesepahaman tentu bukan menjadi istilah yang ajaib untuk Anda dengar. Seperti yang sudah dijelaskan mengenai pengertian M O U tersebut, M O U tentu menjadi dasar adanya kolaborasi antara 2 pihak atau lebih.
- Pengertian M O U Menurut Pada Ahli
Adapun pengertian mengenai M O U yang dijelaskan oleh para andal yaitu sebagai berikut:
1. Munir Fuady
M O U merupakan perjanjian pendahuluan yang akan dijabarkan dan juga diuraikan dengan perjanjian lainnya. Di mana pada perjanjian tersebut memuat mengenai aturan serta persyaratan yang lebih mendetail. Sementara M O U sendiri hanya berisi hal-hal yang penting atau pokok saja.
2. Erman Radjagukguk
M O U merupakan dokumen yang isinya ialah saling pengertian dan juga pemahaman antara para pihak yang berkaitan. Di mana sebelumnya sudah dituangkan dalam perjanjian yang lebih formal dan mengikat di antara para pihak tersebut. Menurutnya, muatan yang ada pada M O U harus dituangkan kembali ke dalam perjanjian semoga lebih mengikat.
Setelah membaca pengertian M O U dari para andal tersebut, sanggup ditarik kesimpulan bahwa M O U mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- M O U merupakan perjanjian pendahuluan
- M O U memuat bahan hal-hal yang penting atau pokok saja
- M O U memuat bahan yang tertuang pada kontrak atau perjanjian
Sampai sekarang, belum ada aturan khusus yang membahas mengenai M O U. Akan tetapi lebih merujuk dari pengertian dan definisi yang sudah disampaikan sebelumnya.
Untuk kekuatan mengikat M O U, ada 2 pendapat yang membahas mengenai hal tersebut. Pendapat pertama yaitu M O U mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa sesuai dengan perjanjian itu sendiri. Sementara pendapat kedua yaitu M O U tidak mempunyai kekuatan untuk mengikat atau memaksa, hanya sebatas adab saja. Dari pendapat tersebut maka tidak ada aturan niscaya mengenai pelanggaran terhadap M O U, tergantung pendapat yang di anut. Jika menganut pendapat pertama maka akan ada aturan perdata bila terjadi pelanggaran. Itulah ulasan mengenai pengertian M O U serta unsur-unsur yang terkait di dalamnya.