-->

Permenpan RB No 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Permenpan RB No 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Menurut Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, & hak untuk melaksanakan pemberdayaan  masyarakat  desa  melalui  penggerakan keswadayaan  masyarakat  untuk  mencapai  kemandirian yang berkelanjutan. Adapun Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya  disebut  Penggerak  Swadaya  Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, & hak untuk melaksanakan pemberdayaan  masyarakat  desa  melalui  penggerakan keswadayaan  masyarakat  dalam  rangka  mencapai kemandirian & berkelanjutan.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan & Kedudukan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial & yang berkaitan. Sedangkan kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal 3 Permenpan RB No 28 [Tahun] 2018, yang menyatakan bahwa Penggerak  Swadaya  Masyarakat  berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang  penggerakan  swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah. 

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa   Jabatan  Fungsional  Penggerak  Swadaya  Masyarakat terdiri  atas  Jabatan  Fungsional  Kategori  Keterampilan & Kategori Keahlian.   Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penggerak  Swadaya Masyarakat  Kategori  Keterampilan  dari  jenjang  terendah  sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat Pemula/  Pelaksana  Pemula;
b.  Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana;
c.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Mahir/Pelaksana Lanjutan; &
d.  Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Sedangkan Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penggerak  Swadaya Masyarakat  Kategori  Keahlian dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Ahli Pertama/Pertama; 
b.  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda; 
c.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Ahli  Madya/  Madya; &
d.  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.


Tugas  jabatan  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  sebagaimana dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah melaksanakan  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat  melalui penggerakan  keswadayaan  masyarakat  dalam  rangka mencapai kemandirian & berkelanjutan.

Selengkapnya silahkan baca &  download Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat



Link [Download] Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 -----DISINI----

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga bermanfaat, terima kasih.







LihatTutupKomentar