-->

Permenpan RB No 45 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional ASISTEN KONSELOR ADIKSI

 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor   Permenpan RB No 45 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional ASISTEN KONSELOR ADIKSI

Permenpan RB Nomor 45 [Tahun] 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi  diterbitkan dalam rangka untuk pengembangan  profesionalisme, kinerja & karier Pegawai Negeri Sipil dalam  melaksanakan dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi  pecandu, penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan  narkotika, psikotropika  dan  zat  adiktif  lainnya,  perlu  ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 [Tahun] 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, & hak yang mengkhususkan  diri  dalam  melaksanakan  dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika & zat aditif lainnya. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut  Asisten  Konselor  Adiksi  adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang & hak  untuk  melaksanakan  pekerjaan  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan & Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi menurut Pasal 2 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 45 [Tahun] 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Sedangkan kedudukan Jabatan & Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi menurut Pasal 3 adalah  sebagai pelaksana  teknis  dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi pecandu,  penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan narkotika,  psikotropika  dan  zat  adiktif  lainya  pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.   Asisten  Konselor  Adiksi merupakan jabatan karier PNS.

Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi menurut Pasal 4 Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 45 [Tahun] 2018 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang  Jabatan  Fungsional Asisten  Konselor  Adiksi dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Asisten Konselor Adiksi Terampil; b)  Asisten Konselor Adiksi Mahir; & c)  Asisten Konselor Adiksi Penyelia.

Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 yaitu Permenpan RB Nomor 45 [Tahun] 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah melaksanakan  dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi pecandu,  penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan narkotika, psikotropika & zat adiktif lainya.

Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB Nomor 45 [Tahun] 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi





Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 [Tahun] 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga bermanfaat, terima kasih.






LihatTutupKomentar