-->

Peran Negara Sebagai Pelaku Ekonomi

menjelaskan tentang Peran Negara Sebagai Pelaku Ekonomi, Negara sebagai Produsen, Negara sebagai Distributor, Negara sebagai Konsumen.

Negara Sebagai Pelaku Ekonomi

Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dan mempunyai kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan kehendaknya kepada warganya. Jadi negara merupakan kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan inilah yang membedakan negara dengan pelaku-pelaku ekonomi lain.

Karena memiliki kekuasaan, maka negara sebagai pelaku ekonomi juga sebagai pengatur ekonomi. Selain sebagai pengatur perekonomian, pemerintah juga berperan sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.

Adapun penyelenggara negara berdasarkan wilayah yang dipimpinnya dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selanjutnya, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan berbagai macam kebutuhan.

Berbagai macam kebutuhan dan penerimaan yang direncanakannya disusun dalam sebuah daftar yang disebut anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sesuai dengan undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, maka sebagian besar kewenangan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dituntut untuk mandiri dalam mengatur sumber daya yang dimiliki dan membiayai pembangunan daerahnya, sehingga tidak lagi hanya bergantung pada subsidi dari pemerintah pusat.

Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi dapat dilihat dengan adanya berbagai kegiatan ekonomi yang dikuasai dan dilakukan oleh negara, yaitu:

1. Negara sebagai Produsen

Kegiatan produksi yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bidang produksi yang menjadi lapangan usaha pemerintah adalah bidang produksi yang kurang diminati oleh pihak swasta dan koperasi atau bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Untuk itu pemerintah membangun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam berbagai bidang, misalnya pabrik pupuk, pabrik semen, perusahaan listrik negara, perkebunan, dan pegadaian.

Kegiatan produksi yang dilakukan negara antara lain dalam bentuk:
  •  Membangun pembangkit tenaga listrik.
  •  Membangun sarana transportasi darat, laut, dan udara.
  •  Membangun perusahaan air minum untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi warganya.

2. Negara sebagai Distributor

Negara sebagai distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang berlebihan kepada yang berkekurangan atau dari produsen ke konsumen. Kegiatan distribusi yang dilakukan negara ini dimaksudkan agar hasil-hasil produksi yang dilakukan oleh perusahaan negara agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
  •  Menyalurkan energi listrik kepada masyarakat melalui PLN.
  •  Menyalurkan sembilan bahan pokok melalui Bulog kepada masyarakat.
  •  Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom.

 

3. Negara sebagai Konsumen

Kegiatan konsumsi yang dilaksanakan oleh pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan. Adapun kegiatan konsumsi pemerintah antara lain dalam bentuk:
  •  Membayar gaji pegawai dan uang pensiun serta untuk membiayai kegiatan rutin.
  •  Menggunakan tenaga ahli untuk menetapkan dan menjalankan kebijakannya.
  •  Menggunakan kertas dan alat-alat kantor lainnya untuk kegiatan administrasi.
  •  Memanfaatkan energi listrik untuk penerangan dan menjalankan komputer.

Adapun peranan pemerintah sebagai pengatur ekonomi mencakup tiga hal:
  • Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak terkendali.
  • Membangun modal sosial seluas-luasnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih harmonis.
  • Menciptakan dan memelihara keserasian petumbuhan ekonomi yang mencakup semua sektor produksi yang cukup tinggi. Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

1. Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kebijakan fiskal menyangkut aspek kuantitatif dan kualitatif:
  • Aspek kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
  • Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan/ditarik dan dana yang harus dibelanjakan.

2. Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan moneter mencakup:
  • Kebijakan cadangan kas (cash ratio), yakni kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum Bank Indonesia.
  • Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara selektif. Hal ini dilakukan pada saat ekonomi sedang mengalami inflasi.
  • Kebijakan diskonto, yakni kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga Bank Indonesia.
  • Kebijakan politik pasar terbuka (open market operation), yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga kepada masyarakat. Untuk menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah akan menjual surat berharga, dan sebaliknya.
Baca Juga :  Peran Perusahaan Sebagai Pelaku Ekonomi
LihatTutupKomentar