-->

Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur Dan Macam-Macam Hukum

Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Macam-Macam Hukum| Hai teman-teman, kali ini mengenai pengertian, ciri-ciri, unsur, dan macam-macam hukum. Pasti semua orang sering berbicara mengenai hukum, dimana sebelum panjang lebar berbicara mengenai hukum, tahukah anda apa itu Pengertian Hukum ?... Secara Umum, Pengertian Hukum yakni peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk menaati tata tertip dalam masyarakat serta memperlihatkan hukuman yang tidak mau patuh menaatinya.  

1. Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli - Ada banyak pendapat para hebat mengenai pengertian hukum. Macam-macam pengertian aturan berdasarkan para hebat antara lain sebagai berikut.. 
  • Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang menyampaikan bahwa pengertian aturan yakni peraturan wacana perbuatan moral yang menjamin keadilan
  • Van Vallenhoven dalam "Het sopan santun recht van Nederland Indie" yang menyampaikan bahwa pengertian aturan yakni suatu tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. 
  • Aristoteles, aturan yakni rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
  • Leon Duguit, aturan yakni aturan tingkah laris para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada ketika tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jikalau dilanggar menyebabkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran
  • Samidjo, SH, definisi aturan yakni himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat 
  • S.M. Amin, SH menyampaikan bahwa pengertian aturan yakni kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya yakni mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang menyampaikan bahwa pengertian aturan yakni peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi menjadikan diambilnya tindakan yaitu dengan aturan tertentu. 
2. Tujuan Hukum dengan Sifat Mengatur dan Memaksa - Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk, antara lain sebagai berikut.. 
  • Mengatur pergaulan hidup insan secara hening (L.J.Van Apeldoorn)
  • Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap insan semoga kepentingan-kepentingan itu sanggup diganggu gugat
3. Ciri-Ciri dan Unsur Hukum - Hukum mempunyai beberapa ciri-ciri dan unsur-unsur yang terkandung dan terdapat dalam aturan tersebut. Ciri-Ciri dan Unsur Hukum yakni sebagai berikut..
a. Ciri-Ciri Hukum
  • Adanya perintah/larangan
  • Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang
b.Unsur-Unsur Hukum
  • Peraturan wacana tingkah laris insan di pergaulan masyarakat
  • Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
  • Peraturan yang bersifat memaksa
  • Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
4. Macam-Macam Hukum/Penggolongan Hukum - Hukum mempunyai penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam aneka macam macam antara lain sebagai berikut.. 

a. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
  • Hukum Undang-Undang yakni aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
  • Hukum Adat dan Kebiasaan yakni aturan yang diambil dari peraturan-peraturan sopan santun dan kebiasaan. Contohnya Hukum sopan santun Minangkabau
  • Hukum Yurisprudensi yakni aturan yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
  • Hukum Traktat yakni aturan yang memutuskan oleh negara penerima perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
  • Hukum Doktrin yakni aturan yang berasal pendapat dari para hebat aturan yang terkenal 
b. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
  • Hukum Tertulis yakni aturan yang ditemui dengan bentuk goresan pena yang dicantumkan dalam aneka macam peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu aturan tertulis dikodifikasi dan aturan tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis yakni KUHP, KUHD, KUHAP
  • Hukum Tidak Tertulis yakni aturan yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh aturan tidak tertulis yakni UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.   
c. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
  • Hukum Publik yakni aturan yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh aturan publik yakni aturan tata negara, aturan acara, dan aturan pidana
  • Hukum Privat yakni aturan yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya aturan perdata , aturan dagang, dan aturan waris.
d. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
  • Hukum Nasional yakni aturan yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh aturan nasional yakni aturan australia
  • Hukum Internasional yakni aturan yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh aturan internasional yakni aturan Indonesia, dll 
  • Hukum Asing yakni aturan yang berlaku dalam negara lain. Contoh aturan absurd yakni aturan perang, aturan kewarganegaraan, aturan perdata internasional, dll
  • Hukum Gereja yakni kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
e. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
  • Hukum Positif (Ius Constitutum) yakni aturan yang berlaku ketika ini. Contohnya aturan positif yakni aturan gereja vatikan roma, aturan pidana berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana sekarang
  • Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) yakni aturan yang dicita-citakan, dibutuhkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh aturan yang akan tiba yakni aturan pidana nasional sampai ketika masih disusun
  • Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam yakni aturan yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh aturan universal, aturan asasi atau aturan yakni Piagam PBB wacana DUHAM
f. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
  • Hukum Material yakni aturan yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh aturan material yakni KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 wacana perkawinan
  • Hukum Formal yakni aturan yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah aturan material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh aturan formal yakni aturan program peradilan tata perjuangan negara
g. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
  • Kaidah Hukum yang Memaksa yakni aturan dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa yakni Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
  • Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi yakni kaidah aturan yang sempurna dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan menciptakan suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah aturan yang mengatur atau melengkapi yakni ketentuan pasal 1152 KUH perdata  
Baca Juga : 
Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Macam-Macam Konstitusi
Pengertian Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan
Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum
Sebab Lahirnya Negara Hukum di Indonesia
Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Jenis-Jenisnya
Contoh Perilaku Sikap Taat Hukum  

Demikianlah informasi mengenai Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Macam-Macam Hukum. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, unsur-unsur hukum, dan macam-macam atau jenis-jenis hukum. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 

Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Penerbit  : Esis. Hal : 40-42.
Jangan Lupa Untuk SHARE yah Teman-Teman :) . 
LihatTutupKomentar