-->

Permendikbud No 14 [Tahun] 2017 (Tentang) IJAZAH & Sertifikat hasil UJIAN NASIONAL

Permendikbud No 14 [Tahun] 2017

Berdasarkan pasal 1 Permendikbud No 14 [Tahun] 2017 (Tentang) Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Nasional dinyatakan bahwa Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar & kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal, sedangkan sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.


Permendikbud No 14 [Tahun] 2017 (Tentang) Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Nasional menjelaskan bahwa Ijazah & SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar & penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan Penerbitan SHUN bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada peserta didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.

Permendikbud No 14 [Tahun] 2017 (Tentang) IJAZAH & Sertifikat hasil UJIAN NASIONAL


Lalu bagaimana jika Ijazah & SHUN rusak? Dalam pasal 9 Permendikbud No 14 [Tahun] 2017 (Tentang) Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa (1) Dalam hal   Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. (2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan (Surat)Keterangan Pengganti Ijazah.(3) Ketentuan mengenai (Surat)Keterangan Pengganti Ijazah berPedomankepada Peraturan Menteri yang mengatur tentang surat keterangan pengganti ijazah.

Sedangkan dalam pasal 10 Permendikbud No 14 [Tahun] 2017 (Tentang) Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa  (1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian & Pengembangan, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan maupun melalui fotokopi. (2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, dapat dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian & Pengembangan, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.


Link [Download] Permendikbud No 14 [Tahun] 2017 (Tentang) Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud No 14 [Tahun] 2017 (Tentang) Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Nasional, semoga bermanfaat.


================================





LihatTutupKomentar