-->

Gaji Pns Golongan 3A Pemberian Terbaru Yang Diterima

Gaji PNS Golongan 3a Tunjangan - Kebanyakan masyarakat sampai detik ini masih mempunyai anggapan jikalau ingin meraih masa depan lebih baik, satu-satunya jalan yaitu menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kecuali menjadi mata pencaharian, menjadi PNS pun bisa menaikkan status sosial di masyarakat. Status sebagai PNS biasanya akan memperoleh penghargaan lebih tinggi ketimbang orang-orang kebanyakan. Tak usah heran jikalau ketika ini para lulusan akademi tinggi setingkat S1 banyak yang melabuhkan harapannya menjadi abdi negara.

 Kebanyakan masyarakat sampai detik ini masih mempunyai anggapan jikalau ingin meraih masa dep Gaji PNS Golongan 3a Tunjangan Terbaru yang Diterima
Baca juga : Contoh-contoh Surat Keterangan Gaji Karyawan

Coba saja lihat setiap kali pemerintah membuka deretan penerimaan pegawai negeri sipil gres maka ratusan ribu sarjana akan segera mengirimkan lamaran. Pendaftaran deretan PNS dilakukan via online. Tiap pelamar wajib mendaftarkan diri di website yang memang khusus untuk rekrutmen PNS. Pelamar yang sudah mendaftar via online akan diberikan nomor pendaftaran. Berikutnya dilaksanakan seleksi dokumen dan diumumkan para pelamar yang memenuhi ketentuan dokumen yang dipersyaratkan. Untuk yang lolos persyaratan dokumen maka akan mendapat nomor tes untuk lalu mengikuti tes yang mencakup dua tahap berupa tes kompetensi dasar (TKD) dan yang lulus dilanjutkan tes kompetensi bidang (TKB).

Para pelamar CPNS dari latar belakang pendidikan S1 yang diterima maka akan dimasukkan dalam golongan kepangkatan 3a. Gaji PNS golongan 3a pemberian yang diterima dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp.2.456.700/bln. Selengkapnya daftar gaji PNS golongan 3a yaitu sebagai berikut :

- Masa kerja 0 thn Rp.2.456.700/ bulan
- Masa kerja 2 thn Rp.2.534.000/ bulan
- Masa kerja 4 thn Rp.2.613.800/ bulan
- Masa kerja 6 thn Rp.2.696.200/ bulan
- Masa kerja 8 thn Rp.2.781.100/ bulan
- Masa kerja 10 thn Rp.2.868.700/ bulan
- Masa kerja 12 thn Rp.2.959.000/ bulan
- Masa kerja 14 thn Rp.3.052.200/ bulan
- Masa kerja 16 thn Rp.3.148.300/ bulan
- Masa kerja 18 thn Rp.3.247.500/ bulan
- Masa kerja 20 thn Rp.3.349.800/ bulan
- Masa kerja 22 thn Rp.3.455.300/ bulan
- Masa kerja 24 thn Rp.3.564.100/ bulan
- Masa kerja 26 thn Rp.3.676.400/ bulan
- Masa kerja 28 thn Rp.3.792.100/ bulan
- Masa kerja 30 thn Rp.3.911.600/ bulan
- Masa kerja 32 thn Rp.4.034.800/ bulan

Nantinya komponen honor PNS cuma tersusun atas tiga hal saja yaitu honor pokok, pemberian kinerja dan pemberian kemahalan daerah. Berbagai pemberian yang terdapat di komponen honor PNS contohnya pemberian anak, pemberian beras dan pemberian keluarga dilebur dalam honor pokok. Sedangkan pemberian kinerja didasarkan pada pencapaian sasaran perjanjian kinerja yang diberikan PNS dengan atasannya masing-masing. Pencapaian kinerja tersebut dipakai sebagai dasar penghitungan pemberian kinerja tahun selanjutnya. Kemudian pemberian kemahalan kawasan ditentukan berdasarkan nilai kemahalan suatu daerah. Dasarnya mengacu dari data Badan Pusat Statistik wacana banyak sekali indikator antara lain daya beli.

Menggunakan prosedur penggajian PNS terbaru ini maka honor para abdi negara akan berdasarkan kinerja yang dihasilkan. Mengenai besarnya pemberian berdasarkan kemampuan keuangan tiap daerah. Bisa saja ada yang meningkat namun tak menutup kemungkinan ada yang malah berkurang.
LihatTutupKomentar