-->

Permendikbud No 2 [Tahun] 2018 (Tentang) Juknis PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUDNI [Tahun] 2018

Permendikbud No 2 [Tahun] 2018 (Tentang) Juknis PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUDNI [Tahun] 2018

Permendikbud No 2 [Tahun] 2018. Sebagaimana diketahui untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, serta untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil & lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Untuk mengatur pelaksanaan penyaluran & pertanggungjawaban dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2018, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan & Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No 2 [Tahun] 2018 (Tentang) Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI [Tahun] 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini [Tahun] 2018.

Berdasakan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP Paud adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini & satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI [Tahun] 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini [Tahun] 2018 dimaksudkan untuk memberikan acuan/Pedomanbagi pemerintah daerah, Satuan Paud & Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan & pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Adapun tujuan diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI [Tahun] 2018 untuk: a) pemanfaatan DAK Nonfisik BOP Paud tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan Paud secara efektif & efisien; & b) pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Paud dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Paud meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana & daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya & dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan & dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui & mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis & proporsional; &
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi & secara riil dirasakan manfaatnya & berdaya guna bagi Satuan Paud & Satuan Pendidikan Non Formal.

Selengkapnya berikut ini Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI [Tahun] 2018 Sesuai Permendikbud No 2 [Tahun] 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini [Tahun] 2018.


Demikian info tentang Permendikbud No 2 [Tahun] 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini [Tahun] 2018. Semoga bermanfaat. Terima kasih.






LihatTutupKomentar