-->

Permendikbud No 23 [Tahun] 2017 AKAN DIUBAH dengan Peraturan Presiden (PERPRES)

Pemerintah akan menguatkan program penguatan pendidikan karakter (PPK) sebagai implementasi kebijakan lima hari sekolah (LHS) dalam peraturan presiden (perpres).

"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi perpres," kata Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/6)


Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang PPK. Kemendikbud akan menjadi sektor unggulan dalam penyusunan perpres.

Muhadjir mengatakan, penerbitan perpres akan melibatkan kementerian/lembaga serta ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU) & Muhammadiyah. Ia tidak memungkiri kemungkinan perbedaan isi perpres dengan permendikbud yang ada saat ini. Khususnya, apabila melihat berbagai perkembangan & masukan dari masyarakat.

Namun, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu berharap penerbitan perpres dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif. Serta, menghadirkan harmoni di masyarakat. 

Sebagaimana dirilis dalam laman resmi setkab go.id & jpp.go.id., menanggapi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menata ulang Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang kegiatan belajar mengajar lima hari.

“Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu & juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma’ruf Amin usai diterima Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/6/2017) siang.

Menurut Ketua MUI, penataan ulang terhadap aturan kegiatan belajar mengajar lima hari itu nantinya akan melibatkan sejumlah menteri terkait & juga masyarakat sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat dituangkan dalam aturan yang akan dibuat tersebut.

Dalam penataan, Ketua Umum MUI mengatakan, akan melibatkan selain menteri-menteri terkait seperti Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendukbud), Menteri Agama (Menag), mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Juga akan melibatkan nanti ormas-ormas Islam, termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, & ormas-ormas yang lain,” ujar Ma’ruf.

Adapun persoalan yang dibahas dalam aturan tersebut diharapkan tidak lagi hanya mengatur waktu atau lamanya pembelajaran saja, tapi juga secara menyeluruh.

“Diharapkan bahwa peraturan itu menyeluruh, komprehensif & bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Ma’ruf.

Menjaga Karakter Pelajar
Ketua Umum MUI menjelaskan pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penguatan karakter para pelajar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme.

“Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS), tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter,” ucap Ma’ruf.

Untuk itu, Ma’ruf berharap peraturan tersebut akan segera diselesaikan sehingga keharmonisan di masyarakat kembali tercipta. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan & suasana akan menjadi harmoni, tenang, & tidak ada masalah lagi,” ulas Ma’ruf.

Seperti diketahui, Ketua MUI K.H. Ma’ruf Amin bertemu Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno & Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/6/2017).

=====================================================









LihatTutupKomentar