Pengertian Z.E.E akan disampaikan secara lengkap pada kesempatan kali ini. Z.E.E sendiri merupakan kependekan dari Zona Ekonomi Eksklusif. Bagi Anda yang belum mengetahui atau bahkan belum pernah mendengar mengenai Z.E.E mungkin Anda akan terasa begitu asing. Untuk itu, simaklah uraian berikut ini biar Anda lebih tahu mengenai istilah Z.E.E itu sendiri. Z.E.E sendiri sangat berkaitan dengan zona suplemen dan juga maritim teritorial. Selain membahas mengenai Z.E.E, berikut ini juga akan membahas mengenai zona suplemen dan maritim teritorial.
Baca juga : Pengertian Quantum Learning dan Karakteristiknya |
- Pengertian Z.E.E (Zona Ekonomi Eksklusif)
Pengertian Z.E.E adalah suatu zona yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil maritim dari garis dasar atau pangkal. Di mana pada zona tersebut negara pantai mempunyai hak dan juga kekayaan akan alam yang ada di dalamnya. Selain itu juga berhak memakai kebijakan hukumnya pada zona tersebut. Tidak hanya itu saja, negara pantai juga mempunyai kebebasan bernavigasi, melaksanakan penanaman kabel serta pipa dan juga terbang diatas zona tersebut. Untuk konsep Z.E.E sendiri muncul dari kebutuhan yang sangat mendesak. Pada zona ini negara pantai mempunyai hak-hak berdaulat yang sangat eksklusif.
Hak-hak tersebut menyangkut keperluan eksplorasi dan juga eksploitasi akan sumber kekayaan alam ibarat yang sudah disebutkan. Negara pantai sanggup menciptakan dan memakai pulau buatan, melaksanakan instalasi dan juga bangunan. Negara pantai juga sanggup melaksanakan riset ilmiah mengenai kelautan dan melaksanakan derma serta pelestarian lingkungan laut. Indonesia pada tahun 195 mengeluarkan deklarasi Juanda yang mana melahirkan konsep Wawasan Nusantara. Pada deklarasi tersebut, batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis pangkal pantai masing-masing pulau hingga titik terluar.
- Pengertian Zona Tambahan dan Batas Laut Teritorial
Selain memahami mengenai pengertian Z.E.E, ketahui juga mengenai zona suplemen serta batas maritim teritorial. Zona suplemen adalah maritim yang letaknya berada pada sisi luar garis asar maritim serta tidak melebihi 24 mil dari garis dasar laut. Pada zona ini kekuasaan negara sangat terbatas adalah untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap fiskal, bea cukai, imigrasi dan juga perikanan. Sementara pengertian dari maritim teritorial adalah maritim yang letaknya berada pada sisi luar dari garis dasar maritim dan tidak lebih dari 12 mil laut.
Dalam maritim teritorial, kedaulatan negara sangat penuh bahkan untuk ruang udara di atasnya. Serta hak lintas tenang diakui oleh kapal-kapal abnormal yang ingin melintas. Sementara hak lintas tenang sendiri adalah hak untuk melintas dengan cepat tanpa berhenti. Pelintasan ini bersifat tenang sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keamanan dari negara pantai. Menurut UU No. 43 Tahun 2008, pemerintah Indonesia mempunyai wewenang untuk menunjukkan izin lintas tenang pada kapal-kapal abnormal yang melintasi maritim teritorial sesuai yang telah diatur dalam UU. Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian Z.E.E, zona suplemen dan maritim teritorial.