![dan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi Permendikbud No 30 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI BERPRESTASI di LINGKUNGAN KEMENTERIAN Pendidikan & KEBUDAYAAN](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKBtYdnZfIaAhXjUdrDipGbGaLtz76NHxe_NZyi7NrmZjNSFW9d033pd5iez7xXhzkK-okq46zR3cNaVyiusCwzwpY1tODUcAHRep2Y9gcrqHBuUTcHl5JHFFDQyLnFZ31z6SR_sfyBWtc/s640/PERMENDIKBUD+NOMOR+30+TAHUN+2018.png)
 Untuk  meningkatkan  produktifitas  dan  kinerja pegawai, Kementerian  Pendidikan  dan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Berkenaan dengan hal di tersebut telah ditetapkan Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 (Tentang) Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
  
  Berdasarkan Pasal 2 & 3 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian  Penghargaan  kepada  Pegawai  Berprestasi berdasarkan prinsip: a)  legalitas, yakni Penghargaan yang  diberikan  secara sah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. b) objektivitas; yakni pengambilan  keputusan  untuk pemberian Penghargaan didasari  sikap  jujur  dan  adil dalam  menilai  data  dan  fakta,  tanpa  dipengaruhi pendapat & pertimbangan pribadi atau golongan. c) keterbukaan, yakni merupakan  pemberian Penghargaan yang dilaksanakan  melalui  proses  secara  transparan  dan dapat diketahui secara umum.
  Sesuai Pasal 4 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian  Penghargaan  kepada  Pegawai  Berprestasi bertujuan untuk: 
  a.  pengakuan  dan  penghormatan  atas  prestasi  kerja  dan dedikasi dalam melaksanakan tugas; 
  b.  peningkatan  motivasi  dan  semangat  kerja  dalam melaksanakan tugasnya; 
  c.  peningkatan kinerja & produktivitas; 
  d.  peningkatan integritas dalam bekerja; 
  e.  mewujudkan nilai kompetitif dalam lingkungan kerja;  
  f.  mendorong  untuk  melaksanakan  nilai-nilai  keteladanan dalam bekerja; 
  g.  diprioritaskan memperoleh tanda kehormatan lainnya; 
  h.  diberikan  kesempatan  mengembangkan   kompetensi melalui pendidikan formal & pelatihan; & 
  i.  diberikan kesempatan memperoleh pengembangan karier sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
  Bentuk Penghargaan diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (kemendikbud), yakni berupa a) pin Penghargaan terbuat dari emas; & b) piagam Penghargaan.  Selain itu Penghargaan diberikan dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. 
  Siapa Penerima Penerima Penghargaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan ? Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa Pegawai yang berhak menerima Penghargaan terdiri atas: a) Pejabat Pimpinan Tinggi; b)  Pejabat Administrator; c)  Pejabat Pengawas; d)  Pejabat Pelaksana; & e)  Pejabat Fungsional.
  Persyaratan  penerima Penghargaan bagi  Pegawai  Berprestasi dilingkungan Kemdikbud/Kemendikbud diatur dalam Pasal 7 & 8 Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018, yakni 
  a.  dalam 2  (dua)  tahun  tidak  dijatuhi  hukuman  disiplin Pegawai tingkat ringan & sedang; 
  b.  dalam  5  (lima)  tahun  tidak  dijatuhi  hukuman  disiplin Pegawai tingkat berat; 
  c.  tidak  pernah  dikenakan  hukuman  pidana  penjara  atau kurungan  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
  d.  memiliki  hasil penilaian  prestasi  kerja Pegawai dalam  2 (dua)  tahun  terakhir  paling  rendah Baik   dengan nilai paling  rendah  86  (delapan  puluh  enam) untuk setiap unsurnya; dan  
  e.  mengikuti  dan  lolos  seleksi  Penilaian  Pegawai Berprestasi. 
  Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 
  a.  fotokopi  surat  keputusan  pangkat  dan/atau  jabatan terakhir; 
  b.  daftar  penilaian  prestasi  kerja Pegawai  dalam  2  (dua) tahun terakhir yang terdiri atas: 
  1. rencana & realisasi SKP; & 
  2. penilaian perilaku kerja. 
  c.  surat keterangan  dari  Inspektorat  Jenderal  Kementerian bahwa: 
  1.  Pegawai  yang  bersangkutan  tidak  sedang  dijatuhi sanksi  atau  hukuman  disiplin  tingkat  ringan, sedang, atau berat; 
  2.  Pegawai  yang  bersangkutan  tidak  pernah  dihukum penjara dan/atau  kurungan  berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; & 
  3.  Pegawai yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan  tercela  dalam  kedinasan  maupun  di lingkungan masyarakat.
  Selengkapnya terkait pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan & ketentuan lainnya silahkan download Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
  Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 30 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Semoga bermanfaat terima kasih. 
 