Ingin tahu Pengertian H O dan bagaimana cara pengajuannya? Pastikan Anda menyimak ulasan berikut ini secara lengkap. HO ialah kependekan dari Hinderordonnatie yang bagi masyarakat Indonesia lebih dikenal sebagai Surat Izin Gangguan. HO yaitu surat yang isinya menyatakan bahwa tidak ada rasa keberatan atau merasa terganggu terhadap lokasi perjuangan tersebut. Syarat umum biar sanggup mempunyai surat izin ini yaitu tidak adanya pencemaran lingkungan ataupun imbas negatif pada lingkungan dimana perjuangan tersebut didirikan. Biasanya HO atau surat izin gangguan ini hanya berlaku sementara, yaitu sekitar 5 tahun.
baca juga : Pengertian Tari Tradisional |
Persyaratan Administrasi HO
Jika masa HO sudah berakhir maka perlu diperbaharui lagi untuk mendapat HO atau surat izin gangguan tersebut. Persyaratan teknik untuk memperoleh HO ialah tidak adanya imbas negatif. Sementara persyaratan administrasinya yaitu:
- Fotokopi KTP dari pemilik ataupun pendiri perusahaan tersebut
- Denah lokasi dari tempat usaha
- Fotokopi IMB
- Persetujuan dari pemilik bangunan atau pemilik tanah
- NPWP perusahaan
- Foto warna dari pemohon dengan ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar
- Fotokopi sertifikat pendirian tubuh perjuangan jikalau perusahaan berstatus rino hukum
- Daftar peralatan yang dipakai serta rencana tata letak instalasi dan perlengkapan bangunan
- Surat dari masyarakat yang berisi bahwa masyarakat sekitar tidak keberatan atas perjuangan tersebut
- Izin penggunaan bangunan atau KRT (Ketetapan Rencana Kota)
- Bagan alir pengolahan limbah, denah alir proses dan denah penolong.
Jika dilihat dari uraian mengenai Pengertian H O, sudah dipastikan bahwa surat izin ini memerlukan izin dari masyarakat sekitar. Makara izin dari masyarakat sekitar menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh HO. Untuk prosedurnya sendiri, meminta izin dari warga sekitar ialah proses pertama yang harus dilakukan. Izin tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan warga dan juga fotokopi KTP warga.
Setelah mendapat izin dari masyarakat sekitar atau warga, Anda sanggup mengajukan permohonan untuk mendapat HO ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang diberikan oleh petugas kantor kelurahan. Isilah sesuai dengan seruan dan persyaratan yang ada, lalu serahkan formulir tersebut kepada petugas biar segera ditinjau dan diproses. Setelah melaksanakan peninjauan, hasil akan segera dikeluarkan sesudah sekitar 12 hari kerja. Persetujuan tersebut tentu tergantung dari pemenuhan syarat-syarat yang Anda ajukan.
Jika Anda tidak memenuhi persyaratan yang ada, kemungkinan pengajuan HO tersebut akan gagal atau sanggup memakan waktu yang lebih lama. Oleh sebab itu persiapkan persyaratan-persyaratan yang diharapkan tanpa terkecuali. Untuk HO atau surat izin gangguan ini sudah diatur dalam UU Gangguan (Hinderordonnantie) S. 1926-226. Akan tetapi sebab diberlakukannya UU Otonomi Daerah, ketika ini pengaturan mengenai HO berbeda-beda di tiap-tiap tempat di Indonesia. Jika Anda hendak membangun sebuah tempat usaha, Anda harus memperoleh HO demi kelancaran perjuangan Anda tersebut. Itulah info mengenai Pengertian H O dan syarat-syarat pengajuannya.