Pengertian Visa dan Jenisnya - Bepergian ke luar negeri membutuhkan visa tapi banyak juga yang bersama-sama tidak paham mengenai pengertian visa, apalagi jenis-jenis visa. Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, mungkin sudah tidak aneh mendengarnya. Tapi yang belum pernah dan hanya mendengar namanya niscaya tidak tahu menahu. Disini Anda akan tahu. Biarpun Anda belum pernah ke luar negeri, mempunyai pengetahuan perihal visa akan lebih baik sebab jikalau sewaktu-waktu Anda diberi kesempatan ke sana, Anda sanggup mengurus visa. Mengurus visa tidak akan singkat tentunya, paling gampang saja 2 minggu, itu pun jikalau dikabulkan permohonannya.
baca juga : Pengertian Lafal dalam Puisi |
Visa merupakan dokumen penting yang hanya dikeluarkan oleh negara untuk seseorang yang ingin berpergian ke luar negeri ataupun tinggal sementara waktu ke negara lain yang mempunyai hubungan diplomatik. Negara lain yang tidak terikat perjanjian domestic tidak sanggup didatangi. Contohnya, Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatic dengan Israel maka tidak ada visa ke Israel dan kita tidak sanggup tiba kesana.
Memang ada beberapa negara yang membebaskan visa, tujuan utamanya supaya wisatawan terus berdatangan dan menambah devisa negara menyerupai Singapura, Malaysia, Kepulauan Fuji, dan lain sebagainya. Namun, ada juga beberapa negara yang populer sulit menunjukkan visa menyerupai ke Jerman, Inggris, dan Amerika. Apalagi Amerika dikenal sensitive dengan pemohon yang namanya mengandung unsur Islami menyerupai Ahmad, Muhammad, dll.
Setelah membahas mengenai pengertian visa, mari kita berlanjut pada jenis-jenis visa. Ada beberapa jenis visa, antara lain:
1. Tourist Visa yaitu visa yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan berwisata.
2. Business single/multiple visa yaitu visa yang diberikan untuk melaksanakan kunjungan kerja semata, bukan izin bekerja. Sedangkan bedanya single dan multiple ialah single visa hanya sanggup dipakai satu kali masuk-keluar negara lain dan multiple sanggup dipakai berkali-kali.
3. Socio-Cultural Visa yaitu visa yang diberikan kepada keluarga untuk melaksanakan kunjungan keluarga.
4. Limited Stay permit/Working visa yaitu visa yang diberikan kepada seseorang untuk tujuan bekerja.
5. Transit Visa yaitu transit yang diberikan kepada seseorang dalam perjalanan antar negara dan harus transit di negara tertentu. Sebagai contoh, penumpang kapal pesiar dari Indonesia ke India harus transit terlebih dahulu di Singapura.
6. Diplomat and Service visa yaitu visa yang diberikan hanya untuk tujuan diplomatic. Visa ini hanya didapat oleh pejabat negara atau seseorang yang diberi kiprah negara.
7. Visa on Arrival (VOA) visa yang diberikan kepada seseorang sehabis ia tiba ke negara tujuan. Misal warga negara Australia ingin tinggal di Indonesia, sanggup mengurus visa sehabis tiba ke Indonesia.
Ternyata begitu banyak ya jenis-jenis visa. Visa yang diberikan pemerintah Indonesia dibuat dalam sticker yang dicantumkan dalam paspor. Masa berlaku visa ini ialah 90 hari sehabis tanggal dikeluarkannya visa dan izin tinggalnya maksimal 60 hari semenjak izin masuk yang diberikan pihak imigrasi pada dikala kedatangan. Demikian ulasan mengenai pengertian visa dan jenisnya, agar bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus visa.