Gaji Pegawai Pajak 2019 - Kendati jadwal tax amnesty berjalan dengan sukses namun Kementerian Keuangan tidak mempunyai rencana menyediakan tunjangan kerja untuk para pegawai pajak. Gaji pegawai pajak 2019 sudah sangat memuaskan terlebih dengan adanya sistem remunerasi kinerja sesuai Perpres No 37 Tahun 2019. Besaran honor pegawai pajak mengacu pada peraturan mengenai honor bagi para PNS, ini untuk honor pokok. Yang menciptakan honor pegawai pajak 2019 mempunyai besaran yang cukup tinggi alasannya mereka juga mendapatkan remunerasi sebagaimana disebutkan tadi.
Baca juga : Gaji Pegawai Pos Indonesia Semua Posisi Lengkap Terbaru |
Gaji pokok pegawai pajak golongan 2c contohnya, mengikuti peraturan penggajian PNS jikalau ia mempunyai masa kerja 3 tahun maka sebesar Rp.1.951.100. Gaji pokok pegawai pajak golongan 3a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp.2.066.600/bulan. Namun perolehan honor pegawai pajak 2019 tak hanya itu. Pada Perpres No. 37 Tahun 2019 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diantaranya mengatur dukungan remunerasi kepada pegawai pajak.
Disebutkan bahwa untuk tahun 2019, remunerasi atas pencapaian kinerja pegawai pajak akan diberikan utuh 100 %. Sedangkan untuk tahun selanjutnya akan diberikan berdasarkan raihan sasaran pajak tahun sebelumnya. Bila raihan penerimaan pajak melebihi 95 % maka remunerasi pegawai pajak akan diterima penuh. Bilamana pencapaian pajak cuma 90 % - 95 % maka remunerasi akan diberikan sebesar 90 %. Target pajak yang hanya terlaksana antara 85 % - 90 % maka remunerasi diterima pegawai cum 85 %. Saat dicapai 80 % - 85 % itu artinya tunjangan hanya diberikan 80 %. Terakhir jikalau dicapai cuma 70 % - 80 % maka remunerasi hanya diterima separuhnya saja.
Berikut nominal tunjangan kinerja pegawai pajak selengkapnya :
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117,375 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99,720 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95,602 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84,604 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81,940 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72,522 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64,192 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56,780 juta
- Pranata Komputer Utama Rp 42,585 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46,478 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42,058 juta
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34,172 juta
- Penilai PBB Madya Rp 28.914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37,219 juta
- Pranata Komputer Madya Rp 27,914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28,757 juta
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25,162 juta
- Penilai PBB Muda Rp 21,567 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25,411 juta
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22,235 juta
- Penilai PBB Penyelia Rp 19,058 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22,935 juta
- Pranata Komputer Muda Rp 21,586 juta
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17,268 juta
- Pranata Komputer Penyelia Rp 16,189 juta
- Pranata Komputer Pertama Rp 16,189 juta
- Penilai PBB Pertama Rp 15,110 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15,417 juta
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14,390 juta
- Penelaah Keberatan Tk. I Rp 15,417 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 11,306 juta
- Penelaah Keberatan Tk. II Rp 14,684 juta
- Account Representative Tk. I Rp 14,684 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 10,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13,986 juta
- Pranata Keberatan Tk. III Rp 13,986 juta
- Account Representative Tk. II Rp 13,968 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 10,256 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13,320 juta
- Penilai PBB Pelaksana Rp 12,432 juta
- Penelaah Keberatan Tk. IV Rp 13,320 juta
- Account Representative Tk. III Rp 13,320 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 9,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Rp 12,686 juta
- Penelaan Keberatan Tk. V Rp 12,686 juta
- Account Representative Tk. IV Rp 12,686 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 8,457 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12,316 juta
- Account Representative Tk. V Rp 12,316 juta.