Gaji Karyawan Swasta - Gaji menjadi wujud balas jasa dari perusahaan lantaran hasil pekerjaan karyawannya. Gaji berujud uang yang besarnya berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati bersama ketika wawancara kerja. Antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lain sering berbeda mengenai besaran honor yang diberikan kepada karyawannya. Beberapa perusahaan memperlihatkan honor secara harian, mingguan namun kebanyakan dibayarkan tiap simpulan bulan. Tinggi rendahnya honor pun dipengaruhi latar belakang pendidikan, posisi dan usang bekerja. Gaji karyawan sanggup naik tiap tahunnya sesuai dengan kinerja karyawan bersangkutan.
Baca juga : Gaji Pegawai Pajak Golongan 2c dan Besaran Tunjangan |
Perhitungan honor karyawan swasta harus diketahui oleh mereka yang bekerja di perusahaan sehingga tak menganggap perusahaan membayar terlalu sedikit kepada mereka. Pertama yakni perhitungan honor pokok yang umumnya ditetapkan pada awal karyawan tersebut diterima yang sudah disepakati kedua pihak. Akan tetapi selain itu, ada juga perhitungan honor karyawan swasta yang dihitung dari akumulasi hari karyawan masuk kerja. Gaji pun besar sedikitnya dipengaruhi jam lembur karyawan. Akan tetapi uang lembur tersebut akan diikutkan dalam perhitungan honor yang didapat karyawan jika sebelumnya ada ketentuan dari perusahaan.
Secara umum perhitungan gaji karyawan swasta memakai formulasi = honor pokok + uang makan + uang transport + uang lembut + tunjangan + Insentif. Uang makan dan uang transport akan diberikan kepada karyawan jika mereka masuk kerja sebagaimana semestinya. Bila karyawan tadi tak masuk kerja lantaran sakit atau mengajukan ijin otomatis uang makan dan uang transport pada hari itu tak diberikan. Uang insentif umumnya akan diikutkan dalam honor yang didapat karyawan jika mereka selama seminggu penuh atau sebulan penuh selalu masuk kerja dan tidak pernah ijin sekalipun. Ketentuan mengenai pinjaman uang insentif ini ditetapkan oleh intern perusahaan.
Di samping honor pokok, uang makan, uang transport dan insentif, ada satu lagi yang disebut dengan tunjangan. Tunjangan yang umumnya diberikan pihak perusahaan yaitu tunjangan kesehatan dan tunjangan jabatan. Tunjangan kesehatan disediakan ketika karyawan menderita sakit atau mengalami kecelakaan. Besarnya tunjangan kesehatan ditetapkan perusahaan untuk tiap bulannya. Adapun tunjangan jabatan disediakan untuk karyawan dengan posisi tertentu contohnya sebagai Manager Keuangan, Kepala Bagian, Direktur maupun level jabatan lain.
Ada juga tunjangan khusus yang disediakan untuk para karyawan ketika momen tertentu contohnya hari raya yang dinamakan dengan Tunjangan Hari Raya. Jumlah tunjangan hari raya lazimnya sebesar satu bulan honor pokok. Karyawan yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya yaitu mereka yang sudah bekerja di perusahaan setidaknya setahun.