-->

Info Honor Pns Golongan 3A Dan Tunjangan

Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangan - PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau yang sekarang dikenal dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) ialah profesi idaman para pencari kerja khususnya para lulusan perguruan tinggi (S1). Beberapa alasan sering diungkapkan para pelamar mengapa menentukan PNS sebagai pilihan pertama mereka. Selain honor tetap yang diterima setiap bulannya, hingga detik ini PNS masih dianggap sebagai profesi yang bergengsi di masyarakat. Profesi sebagai abdi negara yang menempel pada PNS sudah dari dulu menjadi dambaan tiap orang.

 ialah profesi idaman para pencari kerja khususnya para lulusan perguruan tinggi  Info Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangan
Baca juga : Update Informasi Gaji Karyawan Pertamina Retail

Alasan lain ialah jaminan dikala pensiun nanti yang masih tetap mendapatkan penghasilan bulanan berupa uang pensiun. Aneka kemudahan dan pinjaman lain yang tidak diperoleh pegawai swasta ikut menjadi alasan lain mengapa PNS selalu menjadi incaran kebanyakan masyarakat. Setiap dibuka lowongan untuk gugusan PNS niscaya puluhan ribu yang mendaftar. Mereka semua berharap diterima sebagai pegawai pemerintah sesuai dengan instansi yang dipilihnya.

Proses rekrutmen pegawai negeri sipil biasanya hanya berupa tahap pengecekan kelengkapan syarat-syarat manajemen dan kemudian tahap tes tertulis baik itu tes bidang keahlian maupun tes potensi akademik atau tes IQ. Bila lolos tes tertulis maka sudah sanggup dipastikan mereka diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Untuk para pelamar dari lulusan perguruan tinggi atau Strata 1 biasanya akan eksklusif diberikan golongan 3A. Peningkatan golongan PNS biasanya pula akan bersifat otomatis sesuai masa kerja dan juga kinerjanya.

Besaran gaji PNS golongan 3A dan tunjangan untuk tahun 2019 ialah sebagai berikut :

- Masa kerja 0 thn Rp.2.456.700/bln
- Masa kerja 2 thn Rp.2.534.000/bln
- Masa kerja 4 thn Rp.2.613.800/bln
- Masa kerja 6 thn Rp.2.696.200/bln
- Masa kerja 8 thn Rp.2.781.100/bln
- Masa kerja 10 thn Rp.2.868.700/bln
- Masa kerja 12 thn Rp.2.959.000/bln
- Masa kerja 14 thn Rp.3.052.200/bln
- Masa kerja 16 thn Rp.3.148.300/bln
- Masa kerja 18 thn Rp.3.247.500/bln
- Masa kerja 20 thn Rp.3.349.800/bln
- Masa kerja 22 thn Rp.3.455.300/bln
- Masa kerja 24 thn Rp.3.564.100/bln
- Masa kerja 26 thn Rp.3.676.400/bln
- Masa kerja 28 thn Rp.3.792.100/bln
- Masa kerja 30 thn Rp.3.911.600/bln
- Masa kerja 32 thn Rp.4.034.800/bln

Tunjangan yang akan diperoleh oleh PNS secara umum kalau ia sudah berkeluarga yaitu pinjaman untuk istri/suami sebesar 10% dari honor pokok. Bila mempunyai anak maka setiap anak akan mendapatkan pinjaman sebesar 2% dengan maksimal 2 anak. Kecuali itu juga ada pinjaman beras sebesar 10 kg per bulan. Selanjutnya ialah pinjaman uang makan untuk 22 hari kerja dimana untuk golongan 3A sebesar RP.37 ribu/hari. Dan terakhir ialah pinjaman remunerasi atau pinjaman kinerja yang besarnya akan berbeda-beda untuk setiap instansi.


LihatTutupKomentar