Gaji Karyawan Swasta 2019 - Upah Minimum Regional 2019 yang ditetapkan pemerintah terjadi kenaikan bervariasi antar kawasan satu dengan yang lain. Besaran upah ini jikalau melihat Permenaker No. 1 Tahun 1999 mengenai upah minimum dibedakan menjadi 2 yaitu UMR Propinsi dan UMR Kota/ Kabupaten. Terbitnya Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2000, UMR Propinsi diubah menjadi Upah Minimum Propinsi (UMP) sementara UMR Kabupaten/Kota diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Baca juga : Info Lengkap Gaji Pegawai Taspen |
UMP yakni teladan untuk pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan berapa besaran UMK di daerahnya. Nilai UMK akan selalu lebih besar dibanding UMP. Tiap Kota atau Kabupaten mempunyai jumlah yang berbeda dengan kawasan lain kendati di propinsi yang sama. Misalnya besaran UMP untuk propinsi Jawa Timur sebesar Rp 866.250 sementara UMK Surabaya besarnya mencapai Rp 1.740.000 atau dua kali lipat dari UMP Jawa Timur. Namun UMK Madiun ditetapkan hanya sebesar Rp.960.750 kemudian UMK Magetan sebesar Rp.866.250. Pastinya perbedaan itu tergantung dari beberapa indikator menyerupai pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup pekerja, daya beli, tingkat inflasi serta kemampuan perusahaan masing-masing.
Tiap-tiap propinsi di Indonesia mempunyai besaran UMP yang berbeda-beda. pemkot atau Kabupaten yang akan memilih besaran UMK berasar UMP propinsi masing-masing.
Berikut di sajikan besaran gaji karyawan swasta 2019 sesuai upah minimum regional propinsi :
Berikut di sajikan besaran gaji karyawan swasta 2019 sesuai upah minimum regional propinsi :
Aceh Rp. 2.118.500
Bali Rp. 1.807.600
Bangka Belitung Rp. 2.341.500
Banten Rp 1.784.000
Bengkulu Rp 1.605.000
DKI Jakarta Rp. 3.100.000
Gorontalo Rp. Rp1.875.000
Jambi Rp 1.906.650
Jawa Barat / Jabar Rp. 2.250.000
Kalimantan Barat / Kabar Rp. Rp 1.739.400
Kalimantan Selatan Rp. 2.085.050
Kalimantan Tengah Rp. 2.057.558
Kalimantan Timur Rp. 2.161.253
Kalimantan Utara Rp. 2.175.340
Kepulauan Riau Rp. 2.178.170
Lampung Rp. 1.763.000
Maluku Rp. 1,775.000
Maluku Utara Rp. 1.681.266
NTB / Nusa Tenggara Barat Rp. 1.485.000
Papua Barat Rp 2.237.000
Papua Rp. 2.450.770
Riau Rp. 2.095.000
Sulawesi Selatan / Sulsel Rp. 2.250.000
Sulawesi Tenggara Rp. 1.850.000
Sulbar / Sulawesi Barat Rp. 1.864.000
Sulteng / Sulawesi Tengah Rp. 1.670.000
Sulut / Sulawesi Utara Rp. 2.400.000
Sumatera Utara / Sumut Rp. 1.811.875
Sumatra Barat Rp. 1.800.725