-->

Dapatkah Honor Karyawan Ditentukan Hanya Oleh Pengusaha Atau Pemerintah

Gaji Karyawan Ditentukan Hanya Oleh Pengusaha atau Pemerintah - Gaji ialah aspek penting bagi seorang karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja selama sebulan. Menilik Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, upah atau honor merupakan hak bagi karyawan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang besarnya ditetapkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Lalu dapatkah honor karyawan ditentukan hanya oleh pengusaha atau pemerintah?

Gaji Karyawan Ditentukan Hanya Oleh Pengusaha atau Pemerintah Dapatkah Gaji Karyawan Ditentukan Hanya Oleh Pengusaha atau Pemerintah
Baca juga : Menelaah Perhitungan Gaji Karyawan Swasta

Saat memutuskan besarnya honor karyawannya para pengusaha dilarang menawarkan lebih rendah dari peraturan upah minimum yang sudah diputuskan pemerintah daerah. Ini sesuai dengan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Jika pengusaha menciptakan perjanjian pembayaran honor lebih rendah dibanding upah minimum, otomatis perjanjian itu batal demi aturan sesuai dengan suara pasal 91 ayat 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

Tiap pekerja mempunyai hak mendapat honor yang mencukupi untuk hidup yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan pasal 88 ayat 1 Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah perihal pengupahan bertujuan melindungi para pekerja yang di dalamnya mengatur : upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja alasannya ialah berhalangan, upah tidak masuk kerja alasannya ialah melaksanakan acara lain di luar pekerjaannya, upah alasannya ialah menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan penggalan upah, hal-hal yang sanggup diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Komponen honor tersusun atas upah pokok dan dukungan tetap, sehingga besarnya honor pokok sekurang-kurangnya ialah 75 persen dari jumlah honor pokok dan dukungan tetap sesuai dengan suara pasal 94 Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Sementara pengertian upah minimum yaitu standar minimal yang harus dijadikan patokan kalangan pengusaha dalam menawarkan upah untuk para pegawainya. Mengingat standar kebutuhan hidup layak untuk setiap propinsi tak sama maka dikenal apa yang dinamakan dengan Upah Minimum Propinsi (UMP).

Disebutkan dalam pasal 89 UU No. 13 tahun 2003 bahwa penetapan upah minimum ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak. Upah minimum propinsi ini ditetapkan Gubernur dengan mencermati rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Propinsi yang anggotanya ialah pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja serta pihak akademi tinggi dan para ahli.

LihatTutupKomentar